Pada masa Orde Baru, sebuah trauma kolektif muncul dari banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan rezim Soeharto. Sebut saja kasus penembakan misterius (PETRUS) atau kasus lain seperti peristiwa Trisakti, G30S, kerja paksa tahanan politik di Pulau Buru dan masih banyak lagi. Dalam Pasal 4 TAP MPR No. XI/MPR/1983, nama Soeharto dibersihkan dari tuduhan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh MPR. Penghapusan Soeharto sebagai aktor Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui Pasal 4 TAP MPR No. XI/MPR/1983 ini diiringi dengan wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional pada tanggal 25 September 2024 kepada Soeharto, dalam Sidang Akhir Paripurna MPR periode 2019-2024.
Wacana pengangkatan gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto menimbulkan sebuah polemik, mengingat berbagai pelanggaran HAM yang terjadi semasa rezim Soeharto berkuasa, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 digelar sebuah aksi bertajuk “27 TAHUN REFORMASI: LAWAN KEBANGKITAN ORDE BARU” yang diinisiasi oleh komite 21 Mei sebagai bentuk protes sekaligus hari peringatan lengsernya Soeharto dan dimulainya era reformasi. Aksi ini bertempat di Taman Braga, Bandung, dengan massa aksi berjumlah kurang lebih 30 orang.
Massa aksi yang tergabung dalam komite 21 Mei membawa 8 tuntutan kepada militer dan pemerintah meliputi:
- Hapus semua produk hukum yang anti demokrasi dan anti rakyat
- Bubarkan komando teritorial
- Adili jenderal-jenderal pelanggar HAM
- Pangkas anggaran TNI dan Polri, alihkan untuk kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial rakyat
- Tolak militer masuk pabrik, kampus, dan desa
- Laksanakan reformasi agraria yang sejati
- Batalkan PKS antara Pemprov Jabar dan TNI AD
- Tarik militer organik dan non-organik dari Papua Barat
Selain beberapa tuntutan di atas, Edison sebagai salah satu massa aksi perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melayangkan tuntutan kepada pemerintah terkait isu penggusuran. “Saya menginginkan untuk keadilan hak-hak rakyat seperti Dago Elos keadilan untuk Kebon jeruk agar tanah-tanah mereka tuh biarlah mereka yang menikmati hasilnya.” ucapnya.
Salah satu koordinator aksi (H) menyatakan bahwa dari enam agenda reformasi 1998, hanya agenda Amandemen UUD 1945 yang dianggap berhasil karena mampu mengubah sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR menjadi sistem demokrasi konstitusional dan membuka jalan bagi desentralisasi pemerintahan. Sementara itu, agenda lain seperti; 1). Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya; 2). Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); 3). Penegakan supremasi hukum; 4). Penghapusan dwifungsi ABRI; dan 5). Pelaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya dinilai masih belum tercapai sepenuhnya. H, melalui aksi ini menekankan bahwa “Jangan sampai kita hanya meromantisasi (reformasi) 98 sebagai momentum reformasi, reformasi itu belum selesai sampai sekarang.” Ucapnya.
Dalam aksi ini menggunakan beberapa properti seperti payung, spanduk dan poster yang bertuliskan berbagai tuntutan dalam aksi, seperti “Adili jenderal pelanggar HAM”, “Bubarkan bisnis militer” serta poster lainnya yang berisikan protes atas banyaknya intervensi militer di ranah sipil.
Menghadirkan Roh Soeharto dalam Teatrikal
Puncak aksi diwarnai dengan pertunjukan teatrikal oleh seorang peserta yang memperkenalkan diri sebagai “Dukun Urban”. Dalam aksi ini, sang “dukun” menyiapkan sajen sederhana, membakarnya, lalu menumpahkan cat merah yang mudah dibersihkan di atas mainan tentara yang diletakkan di dekat sajen. Cat merah ini melambangkan darah korban kekejaman masa lalu.
Dengan dramatis, dukun mengaku akan berkomunikasi dengan arwah jenderal paling kejam. Ia bertanya kepada ruh Soeharto : “Apakah di akhirat kamu diadili?” Menurut sang dukun, jawaban yang diterima adalah bahwa ruh Soeharto di akhirat dikali menjadi tiga juta orang yang mana merujuk pada korban genosida 1965-1966 yang dihukum tanpa pengadilan. Setelah sang dukun berkomunikasi dengan ruh Soeharto, dia melakukan aksi melemparkan dirinya pada cat yang ia tuangkan bersama mainan tentara sehingga membuat dirinya dipenuhi oleh noda cat berwarna merah sebagai bentuk mengakhiri penampilannya.
Penggunaan cat merah dalam teatrikal ini menjadi sindiran pedas terhadap pelanggaran HAM di era Orde Baru, sekaligus pengingat bahwa keadilan bagi korban belum tercapai.
Meski hanya diikuti sekitar 30 orang, massa aksi cukup antusias meskipun kondisi lokasi aksi diguyur hujan. Spanduk bertuliskan “Bahaya Laten Orde Baru” dan “Batalkan PKS pemprov JABAR x TNI AD” menjadi simbol perlawanan. Aksi berlangsung kondusif dan peserta membubarkan diri secara tertib dengan komitmen untuk terus mengawal agenda reformasi dan memastikan kebijakan pemerintah tetap dominan kepada rakyat.
Aksi ini bentuk kegelisahan masyarakat sipil terhadap tidak tuntasnya reformasi dan ancaman kemunduran demokrasi. Adanya teatrikal “Dukun Urban” menjadi pengingat kreatif akan luka sejarah khususnya genosida 1965-1966 serta urgensi menjaga capaian reformasi.
Penulis: Hesa Nugraha Pratama & Marcellino Evan Cheung
Dokumentasi: Hesa Nugraha Pratama & Marcellino Evan Cheung
Penyunting: Hana Diah



