MEMBACA DESA DALAM PERTUNJUKAN MINI ESAI PERFORMATIF “DESA KAMI”

Dokumentasi Pertunjukan Mini Esai Performatif “Desa Kami”

“Ini Desa kami, tempat ari-ari kami tanam. Tanah pertama yang kami pijak, kehidupan pertama yang kami mulai.”

Penggalan dialog di atas dilantunkan para pemain dalam pertunjukan Mini Esai Performatif berjudul “Desa Kami” yang digelar pada 15-16 Februari 2026 di Balai Dusun Cibunut, Desa Cirukem, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Karya sekaligus arahan Ariel Valeryan ini berangkat dari esai yang ditransformasi menjadi peristiwa panggung.

Pertunjukan ini hadir sebagai respons terhadap persoalan sosial yang telah lama membelit masyarakat desa: akses transportasi buruk (jalan berlubang dan rusak), minimnya penerangan jalan umum, serta bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran. Ketiga masalah itulah yang menjadi fokus pertunjukan sekaligus refleksi atas kegagalan sistemik dalam mitigasi persoalan-persoalan-nya yang telah lama hadir di tengah-tengah masyarakat desa; setiap  tahun, bulan, minggu, bahkan detik.

Ketika kota sibuk didandani, desa justru kehilangan wajahnya sendiri; di saat kota disanjung, desa mulai ditinggalkan. Padahal desa adalah pondasi pertama bagi keberhasilan sebuah otonomi daerah. Maka, mari kita bahas muatan kritik dalam pertunjukan ini secara lebih spesifik lagi.

Salah Satu Adegan dalam Pertunjukan Mini Esai Performatif “Desa Kami”

Penerangan Jalan Umum

Pada konteks Penerangan Jalan Umum (PJU), karena pertunjukan ini berangkat dari sebuah relitas sosial yang tumbuh di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Maka saya akan lebih mendetail pada wilayah tersebut. Akses penerangan Jalan Umum menjadi salah satu masalah fundamental yang telah mengakar sejak dahulu. Tidak ada upaya responsif dari pemerintah setempat untuk menanggulangi, minimya keselamatan berkendara pada malam hari; sementara pusat Kota Kuningan sibuk didandani untuk sementereng mungkin dalam cahaya, namun beberapa desa di Kabupaten Kuningan, justru harus menerima akses jalan yang gelap; setiap tahun, setiap bulan, mingggu, hari, bahkan setiap detik.

Minimnya sumber listrik untuk dijadikan konduktor pemberi tenaga pada lampu-lampu yang semestinya ada untuk menerangi jalan-jalan, selalu menjadi alibi yang dikambing hitamkan, dalam minimnya penyelenggaran untuk menerangi jalan-jalan di pelosok-pelosok desa di Kuningan. Akan tetapi sebuah pertanyaan yang mendasar justru mesti dipertanyakan, “Langkah apa yang telah pemerintah setempat lakukan dalam menanggulangi/memitigasi hal-hal tersebut? Adakah upaya lebih lanjut dari para pemangku kebijakan dalam skala terkecil yakni: pemerintah desa untuk mencoba mencari solusi dari permasalahan lama yang telah menjadi cerita klasik setiap tahun?”

Selain itu yang perlu juga ditekankan, dari persoalan Penerangan Jalan Umum ini adalah bagaimana moralitas semestinya menjadi dasar tindakan yang dapat memajukan desa. Di beberapa desa, yang diupayakan nasib penerangan jalan-nya menjadi lebih baik. Justru telah kembali terjadi konflik yang bersifat horizontal; lampu-lampu jalan hilang, dicuri entah oleh siapa.

Dengan mementingkan persoalan pribadi, dibandingkan kebutuhan dan kenyamanan bersama. Persoalan minimnya Penerangan Jalan Umum di desa-desa, adalah salah satu representasi dari kegagalan sistemik pemerintahan dalam memberi akses tempuh transportasi yang baik. Bukan hanya persoalan pikiran namun justru hati yang turut telah menjadi gelap. Hal fundamental ini yang justru perlu menjadi sorotan para pemangku kebijakan. Barangkali Penerangan Jalan Umum yang minim dan gelap gulita, adalah implikasi dari mekanisme pemerintahan yang tutup mata dan telah nyaman hidup di “bawah meja”, tanpa menerangi nasib-nasib masyarakat  yang telah hidup di bawah struktur dan ketimpangan sosial, yang justru tampak dari nasib-nasib jalan di pedesaan.

Bantuan Sosial sudahkah tepat sasaran?

Kita mengetahui bahwa kemiskinan struktural adalah sebuah implikasi dari sistem yang berjalan dengan tidak cukup baik. Ketika setiap individu atau kelompok masyarakat tidak mendapatkan kemudahan yang sama dalam menempuh akses dalam pemenuhan kebutuhan. Bansos yang tidak tepat sasaran adalah salah satu refleksi dari hal tersebut. Ketika subsidi dan bantuan sosial hanya menjadi hal yang dinikmati segelintir orang yang justru sepatutnya tidak mendapatkan hal tersebut.

Hal ini memang nyaris terdengar sederhana dan tidak berdampak. Namun sebenarnya ini menjadi suatu hal yang punya urgensi bagi mereka yang memang membutuhkan. Karena kemajuan sebuah daerah pun diukur dari bagaimana pemberdayaan masyarakat dapat dipenuhi dengan baik. Bukan sekadar jargon dan slogan-slogan semata. Hal ini terlihat jelas ketika para teknokrat hidup dalam kemewahan, namun sebagian masyarakat justru bergulat dengan kelaparan.

Mapping dalam Pertunjukan Mini Esai Performatif “Desa Kami”

Jalan Rusak dan Berlubang

Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau biasa disingkat dengan APBDesa. Merupakan anggaran rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang secara sistematis ditetapkan oleh Peraturan Desa (PerDes), untuk jangka waktu 1 Januari – 31 Desember. APBDesa memuat segala sesuatu yang mencakup: pendapatan desa, belanja, dan pembiayaan desa yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) guna meningkatkan Pembangunan dan kesejahteraan desa secara transparan.

Secara fungsional APBDesa memiliki salah satu fungsi, yakni: Fungsi Alokasi yang secara spesifik diakomodasikan untuk menentukan alokasi dana guna prioritas pembangunan desa yang telah disepakati melalui musyawarah. Kerusakan jalan, di setiap pelosok Desa adalah sebuah potret dari kegagalan sistem dalam mengakomodir pengeluaran yang mesti dipertimbangkan setiap tahunnya.

Di beberapa desa, masyarakat kerap menelan kenyataan getir dari segala bentuk penggunaan dana yang tidak transparan. Setiap tahunnya warga membayar pajak dengan tanpa mendapatkan keuntungan yang semestinya menjadi hak. Peningkatan Infrastruktur yang nihil, subsidi dan bantuan sosial yang seringkali tidak pada tempatnya; yang kenyang menjadi buncit, sementara kemiskinan jadi nyanyian yang dibiarkan.

Padahal hal paling mendasar yang perlu kita ketahui adalah bahwa; Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian penting  dari perwujudan pembangunan otonomi daerah dalam rangka pemerataan pembangunan dan menjamin kesejahteraan masyarakat (Almasri, Deswimar, 2014). Maka karena itu upaya untuk terus meninjau ulang akses transportasi di desa-desa perlu dilakukan sebagai implementasi dari poin tersebut.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Ibu Kota, mestilah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Simbolon, dkk., 2021). 

Pemberdayaan, dan penjaminan kesejahteraan rakyat mestilah menjadi hal primer yang perlu terus-menerus direformulasi. Terbukti bahwa pemberdayaan sebagai usaha yang dijalankan berhasil meningkatkan kemampuan  masyarakat agar semakin mampu memenuhi kebutuhannya dan semakin dapat terlibat  dalam proses pengambilan keputusan  secara sejajar dengan yang lain (Zuliyah, 2010). Bukan untuk kepentingan kepala-kepala yang suntuk, namun mengabaikan hal-hal esensial yang kerap dipandang sebelah mata, sebab membangun desa adalah bagian penting yang menunjang dalam barometer keberhasilan otonomi daerah.

Resolusi atas masalah-masalah ini sejatinya sederhana: perbaikan jalan rusak, pengadaan penerangan umum yang memadai, dan audit bansos agar tepat sasaran. Jalan yang rusak dan gelap adalah potret sistem yang tak bekerja; terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat adalah bukti keberhasilan struktur pemerintahan.

Membangun desa berarti memastikan anak cucu tumbuh dalam harapan yang lebih baik—mengupayakan mentari di sela retak kehidupan. Ini adalah kewajiban bersama yang mesti diemban di tanah yang telah membesarkan kita. Sebab bagi banyak orang, desa adalah awal kehidupan sebagai makhluk sosial. Maka sudah sepatutnya desa—sebagai pondasi bangsa—mendapatkan apa yang menjadi miliknya.

Daftar Rujukan:

Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41-52.

Simbolon, D. S., Sari, J., Purba, Y. Y., Siregar, N. I., Salsabila, R., & Manulang, Y. (2021). Peranan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 295-302.

Zuliyah, S. (2010). Strategi pemberdayaan masyarakat desa dalam menunjang pembangunan daerah. Journal of Rural and Development, 1(2).

Penulis: Ariel Valeryan
Pernyunting : Sophia Septiani
Dokumentasi:
Fauzan Dwi Yulian