AFFAN KURNIAWAN DAN KEGAGALAN KEPOLISIAN DALAM MELINDUNGI RAKYAT

Di tengah cita-cita reformasi yang menjanjikan aparat keamanan sebagai pengayom masyarakat, realitas hari ini justru menunjukkan wajah sebaliknya. Alih-alih menjadi pelindung rakyat, kepolisian kerap hadir sebagai sumber ketakutan, acap kali hadir sebagai penebar represi di jalanan. Demokrasi yang seharusnya memberi ruang luas bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi kini semakin menyempit, terhimpit oleh tindakan represif yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Rakyat yang turun ke jalan bukan lagi diperlakukan sebagai warga negara yang sah mengemukakan pendapat, melainkan dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam. Dalam situasi seperti inilah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian perlahan terkikis, digantikan rasa murka dan kecewa yang semakin mendalam.

Pada tanggal 28 Agustus 2025, rakyat Indonesia dibuat murka atas kejadian yang dilakukan oleh aparat kepolisian Indonesia. Affan Kurniawan, pejuang muda yang bekerja sebagai Driver Ojek Online harus meregang nyawa pada saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kendaraan taktis lapis baja berjenis Barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya yang berbobot 4,8 Ton melindas tepat di atas tubuh Driver Ojol tersebut.

Cuplikan video pelindasan peserta aksi oleh Brimob di Jalan Penjernihan 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar: Unggahan akun Instagram @aliansimahasiswabergerak.)

Affan Kurniawan yang masih berusia 21 tahun harus kehilangan nyawa dalam peristiwa ini. Dalam rekaman yang berseliweran di media sosial, Affan Kurniawan terlihat terpeleset ketika hendak menghindari mobil rantis yang melaju kencang sehingga mengakibatkan dirinya tertabrak dan terlindas. Pengemudi mobil rantis milik Brimob yang sadar telah menabrak seseorang terlihat sempat menginjak rem, namun entah apa yang ada di pikirannya setelah mobil berhenti, mobil baja milik Brimob itu justru kembali menginjak gas tanpa memedulikan nyawa manusia yang ada di bawah mobilnya tersebut.

Keganasan aparat kepolisian tidak berhenti di sana saja. Tindakan represif ini juga banyak dilakukan ketika aksi demo di hari kamis 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI. Dilansir dari unggahan instagram KontraS dalam akunnya @kontras_update menyebut bahwa sebanyak 1250 personil aparat keamanan yang terdiri dari POLRES, POLDA, dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi ini. Dalam upaya aparat untuk “meredakan kerusuhan”, mereka menggunakan water canon dan gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Padahal penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa adalah hal yang sangat berbahaya.

Belum berhenti di sana, aparat juga secara sewenang-wenang menangkap 351 peserta aksi yang 196 di antaranya adalah anak-anak. Kebrutalan aparat kepolisian telah banyak diabadikan melalui rekaman media sosial para peserta aksi yang turun ke jalan. Tindakan represif seperti pengeroyokan terhadap massa, pemukulan jurnalis, hingga kekerasan terhadap tenaga medis semakin mempertegas kegagalan polisi dalam menjalankan tugas utamanya: melindungi dan menghormati aspirasi masyarakat.

Foto Almarhum Affan Kurniawan

Ketimpangan antara hukum dan realitas jelas tampak di sini. Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), dengan tegas menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28G ayat (1) juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: ruang demokrasi yang dijamin undang-undang justru dikebiri oleh tindakan represif aparat. Alih-alih dilindungi, rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya malah diintimidasi, dianiaya, bahkan dikriminalisasi.

Menentukan Sikap

Dengan kejadian ini, menyatakan sikap tegas atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025, serta berbagai tindak represif aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa adalah suatu sikap yang mesti diambil. Dengan menilai tindakan aparat kepolisian yang melindas nyawa rakyat dengan kendaraan taktis, menembakkan gas air mata yang telah kedaluwarsa, menangkap ratusan peserta aksi termasuk anak-anak, hingga melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan tenaga medis merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan pengabaian terhadap hak asasi manusia. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun di lapangan polisi justru tampil sebagai alat represi negara yang mempertahankan kekuasaan dengan cara kekerasan.

Kekerasan yang dilakukan aparat bukan hanya telah merenggut nyawa Affan Kurniawan, seorang pemuda berusia 21 tahun yang tengah mencari nafkah, tetapi juga telah merampas ruang demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan 28G. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepolisian Indonesia gagal menjalankan tugas utamanya: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Namun demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa musuh rakyat bukanlah polisi sebagai manusia atau institusi semata, melainkan sistem pemerintahan yang dzalim, yang menempatkan kepolisian sebagai tameng untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam suara rakyat. Dalam pandangan saya, polisi dan rakyat sejatinya berada di pihak yang sama: sama-sama korban dari kebijakan yang menindas dan pemerintahan yang anti-demokrasi. Karena itu, sudah seharusnya kita sama-sama untuk menyerukan agar kepolisian berhenti menempatkan rakyat sebagai musuh, dan sebaliknya berdiri bersama rakyat untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah.

Bersama, kita seharusnya mengajak aparat kepolisian untuk menyadari kembali jati dirinya sebagai pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. Indonesia dapat menjadi negara yang adil dan bermartabat jika polisi, mahasiswa, buruh, tani, pelajar, serta seluruh elemen masyarakat bersatu menghadapi pemerintahan yang lalim. Sudah saatnya polisi menanggalkan kebrutalan pada rakyat dan kembali ke jalan yang benar: jalan kemanusiaan, jalan keadilan, dan jalan demokrasi.

Dengan sikap ini, besar harapan tragedi Affan Kurniawan dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap rakyat tidak lagi terulang. Sejarah akan mencatat siapa yang berpihak pada kebenaran, dan siapa yang memilih membela kekuasaan. Pada akhirnya, menurut subjektif pribadi, dalam memperkuat barisan rakyat, kepolisian seharusnya sadar untuk tidak lagi menjadi lawan rakyat, melainkan mitra perjuangan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Sumber:

Aliansi Mahasiswa Bergerak [@aliansimahasiswabergerak]. (2025, Agustus 28). Cuplikan video pelindasan peserta aksi oleh BRIMOB di Jalan Penjernihan 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat [Video]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DN5rTQRCQcB/

KontraS [@kontras_update]. (2025, Agustus 28). AKSI 25 AGUSTUS: WUJUD NYATA KEKERASAN NEGARA [Foto]. Instagram. Diakses 29 Agustus 2025, dari https://www.instagram.com/p/DN5d141EdNM/

Penulis: Hesa Nugraha Pratama

Penyunting: Purwa Sundani