Asap dari parukuyan menyeruak memenuhi GOS Patanjala pada Jumat, 16 Mei 2025. Lantunan rajah bubuka menghantarkan pada pembukaan acara Bincang RAMPES Asik (BISIK) Vol. VI dengan tajuk “Mengurai Stigma dan Upaya Hak para Penghayat Sunda Wiwitan”. Kegiatan diskusi publik rutinan yang diinisiasi oleh RAMPES kali ini menghadirkan Risdo Mauli (Jakatarub) dan Ida Rosida (Penghayat Kepercayaan Lokal) sebagai pemateri sekaligus pemantik diskusi, serta Tonny Gunawan (Mahasiswa Antropologi Budaya) sebagai moderator diskusi.
Bagi khalayak umum, Sunda Wiwitan bukanlah suatu frasa yang asing didengar. Ia sering diucapkan dan dibahas, tetapi sedikit yang memahaminya secara mendalam. Bagi sebagian orang, Sunda Wiwitan dan kepercayaan lokal lainnya sering kali hanya dianggap sebagai tradisi, bukan suatu kepercayaan. Sebagian lainnya menganggap Sunda Wiwitan dan kepercayaan lokal adalah suatu bentuk yang “liyan” dari kepercayaan yang dianggap “umum” di masa kini. Sunda Wiwitan dan kepercayaan lokal lainnya juga barangkali menjadi suatu hal yang sensitif. Ia terlalu sering mendapat diskriminasi, sebagian besar para penghayatnya mendapat tantangan dalam kebebasan berkeyakinan dan memeluk kepercayaan. Terpaan diskriminasi itu mulai dari tak diakui negara, hingga dipermasalahkan oleh sebagian mayoritas masyarakat.
Dalam menjawab isu mengenai tantangan para penghayat kepercayaan lokal, RAMPES melalui BISIK Vol. VI ini berusaha membuka ruang diskusi bagi isu-isu kepercayaan lokal yang barangkali menjadi suatu hal yang sensitif karena masih mendapat diskriminasi. Amni Isnaeni, selaku Ketua Pelaksana memaparkan bahwa meskipun Sunda Wiwitan merupakan suatu kepercayaan, masih banyak orang di luar sana yang menganggap Sunda Wiwitan hanyalah sebatas budaya dan bukan suatu bentuk kepercayaan. Dengan demikian melalui BISIK Vol. VI ini, RAMPES “ingin mengubah persepsi – sebagian orang yang masih menganggap bahwa Sunda Wiwitan dan kepercayaan lokal hanya sebagai budaya dan tidak menganggap sebagai kepercayaan (red)– itu, – dengan cara (red)– membuka ruang diskusi bagi isu-isu yang mungkin sensitif, namun sangat penting,” jelas Amni.
Dari Diskriminasi Sampai Stigmatisasi
Setelah rajah bubuka selesai dilantunkan dan asap dari parukuyan yang semula memenuhi GOS Patanjala berangsur hilang menguap, acara secara formal dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua RAMPES, Presiden BEM ISBI Bandung, Pembina RAMPES, KAPRODI Antropologi Budaya, Dekan Fakultas Budaya dan Media, hingga DISPARBUD Provinsi Jawa Barat.
Dalam teknisnya, diskusi ini dibagi menjadi dua sesi dengan Tonny Gunawan sebagai moderator di setiap sesinya. Sesi pertama diskusi dipantik oleh Risdo Mauli yang membawakan materi tentang “Cerita Advokasi Hak Sipil Penganut Agama Lokal di Tatar Pasundan”.
Risdo, dalam materinya pertama-tama memberikan gambaran bahwa Nusantara, dengan segala silang budaya dan migrasi genetiknya —dari Austro-Asiatik hingga Austronesia— mewariskan sistem kepercayaan yang hidup berdampingan dan menyatu dengan alam. Dalam tradisi Sunda, spiritualitas telah lama hadir dalam bentuk penghormatan terhadap alam, leluhur, dan nilai-nilai harmoni yang kemudian disebut sebagai agama lokal atau kepercayaan. Namun, kepercayaan ini seringkali diposisikan hanya sebagai adat atau budaya, bukan agama yang dianggap sah oleh negara.
Setelah era Hindu-Budha dan Islam datang ke Nusantara, terjadi proses pembauran. Banyak tokoh dan simbol spiritual lokal disamakan atau diselaraskan dengan tokoh-tokoh dalam agama-agama besar, seperti Wisnu dengan Batara Guru, atau Dewi Sri dengan Laksmi. Menurut Risdo, hal ini bukanlah suatu hal yang aneh; di banyak tempat lain pun terjadi sinkretis/sintesis serupa —seperti Shinto dan Buddha di Jepang, atau Taoisme dan Konfusianisme di Tiongkok.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika negara memaksakan definisi agama secara sempit dan Abrahamik. Negara dapat mengakui suatu kepercayaan sebagai agama yang sah apabila kepercayaan tersebut memiliki nabi, kitab suci, rumah ibadah, dan Tuhan personal. Definisi ini mengalienasi banyak kepercayaan lokal. Pada masa Orde Baru, tekanan itu menjadi nyata melalui UU Perkawinan 1974 dan adanya kolom agama dalam KTP. Dalam hal ini, Orde Baru hanya mengakui lima agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha), dan penghayat kepercayaan tidak diakui sebagai pemeluk agama, melainkan sebagai “yang perlu dibina” di bawah pengawasan kejaksaan.
Kondisi ini menghilangkan hak-hak sipil penghayat, para penghayat mengalami kesulitan menikah secara sah secara negara, tidak bisa mencantumkan agama di KTP, atau bahkan mengalami diskriminasi dalam pendidikan dan pekerjaan. Dalam masyarakat yang mayoritas telah terserap ke dalam struktur agama resmi, penganut kepercayaan lokal dianggap aneh, sesat, atau primitif.
Padahal di Tatar Pasundan sendiri, terdapat sejarah panjang spiritualitas lokal. Komunitas seperti Kanekes (Baduy), Ciptagelar, Cireundeu, dan lainnya telah mempertahankan kearifan lokal mereka meski kerap terdesak. Gerakan spiritual sempat bangkit di era pasca-kerajaan, dipelopori oleh tokoh seperti Madrais dan Mama Wika Tawinta, yang membangun jalan spiritual Sunda sejati yang tidak sepenuhnya tunduk pada sistem keagamaan luar.
Risdo menuturkan bahwa puncak perjuangan hak sipil penghayat kepercayaan terjadi pada era Reformasi. Kasus pasangan Teh Lela dan Pak Asep di Bandung menjadi contoh penting: mereka memperjuangkan pencatatan perkawinan mereka sebagai penghayat hingga ke pengadilan. Hingga pada akhirnya, pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting yang menyetarakan kepercayaan lokal dengan agama resmi dalam konstitusi.
Meski demikian, implementasinya masih jauh dari selesai. Masih banyak penghayat yang mengalami diskriminasi administratif, seperti akta kelahiran anak sulit dibuat, perkawinan tidak tercatat, pendidikan agama tidak tersedia, hingga kolom agama di KTP dibiarkan kosong. Banyak yang akhirnya memilih “jalan aman” dengan mengisi kolom agama dengan salah satu agama besar.
Stigmatisasi pun terus berlangsung. Representasi kepercayaan lokal dalam budaya populer seperti film dan sinetron cenderung negatif. Tokoh berpakaian adat sering digambarkan sebagai dukun jahat atau simbol klenik yang harus dikalahkan oleh tokoh dari agama besar. Hal ini memperkuat persepsi bahwa agama lokal adalah bentuk spiritualitas yang tertinggal dan tidak modern.
Padahal, banyak penghayat kepercayaan hidup berdampingan dengan nilai-nilai agama lain. Seperti dikatakan oleh seorang spiritualis Jawa: “Jawa itu seperti nasi, lauknya bisa Katolik, bisa Islam, tapi tetap nasinya yang utama.” Artinya, kepercayaan lokal bukanlah sesuatu yang eksklusif, melainkan menjadi dasar budaya spiritual masyarakat yang kemudian menyatu dengan berbagai pengaruh luar.
Kini, penghayat kepercayaan lokal di Tatar Pasundan berada di antara tiga bentuk eksistensi: masyarakat adat yang masih menjaga wilayah dan tradisinya; organisasi kepercayaan yang berjejaring dalam Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI); dan individu-individu yang tetap melestarikan nilai spiritual leluhur di tengah kehidupan urban.
Menurut Risdo, perjuangan masih belum selesai. Yang dibutuhkan kini bukan sekadar pengakuan administratif, tapi juga perubahan persepsi dan edukasi yang menyeluruh agar kepercayaan lokal dipahami, dihargai, dan ditempatkan sebagai warisan spiritual Nusantara yang setara.
Sesi kedua diskusi dilanjut dengan pemaparan materi tentang “Pengakuan Negara dan Tantangan Sosial bagi Penghayat Kepercayaan” yang dipaparkan oleh Ida Rosida dari Organisasi Budi Daya.
Sebelum memaparkan materi dan memantik diskusi, Ida pertama-tama memperkenalkan diri sebagai bagian dari komunitas penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia menjelaskan bahwa kepercayaan ini berasal dari kearifan lokal Nusantara, yang sering disalahartikan sebagai animisme atau dinamisme. Padahal, mereka tidak menyembah pohon atau benda sebagaimana konsep animisme-dinamisme yang dipahami masyarakat banyak, melainkan melihat alam sebagai perantara kehidupan.
Ida menyampaikan bahwa penghayat kepercayaan kini telah memiliki landasan hukum, seperti Pasal 28 E UUD 1945 dan regulasi pemerintah lain yang mengakui keberadaan mereka. Meski demikian, diskriminasi masih kerap terjadi, terutama di bidang pendidikan dan pekerjaan. Hingga kini, kepercayaan lokal belum diakui sebagai agama secara penuh —belum ada rumah ibadah atau kitab suci dalam format konvensional, karena mereka menggunakan alam sebagai sumber ajaran.
Ida menyoroti diskriminasi di sekolah yang menyebabkan trauma dan keinginan pindah agama di kalangan anak muda penghayat. Di dunia kerja, banyak lowongan yang mensyaratkan agama tertentu, terutama Islam, sehingga penghayat sulit mendapat akses setara dalam mendapat pekerjaan.
Dalam kegiatannya, Organisasi Budi Daya aktif melakukan advokasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta memanfaatkan media sosial untuk edukasi. Ida berbagi pengalamannya sebagai penyintas diskriminasi, yang sempat membuatnya terpuruk. Namun, melalui komunitas dan ruang dialog seperti Jakatarub, ia kembali bangkit dan memperjuangkan hak-haknya.
Dalam diskusi ini, Ida menekankan pentingnya ruang inklusi sosial, terutama bagi mahasiswa antropologi, agar tercipta lingkungan aman bagi semua kepercayaan tanpa konflik ideologis. Ida mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk memperbaiki regulasi dan memahami makna keberagaman sesuai dengan nilai Pancasila.
Refleksi Keragaman Kepercayaan
Bahasan mengenai kepercayaan lokal pada diskusi BISIK Vol. VI yang diinisiasi oleh RAMPES diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dalam memahami kepercayaan lokal, stigmatisasi dan diskriminasi yang menimpa para penghayat kepercayaan lokal, serta menjadi medium dalam menumbuhkan wawasan bersama melalui pengangkatan isu yang fundamental dalam diskusi. Fhazira, selaku konseptor acara menyampaikan harapan dari digelarnya BISIK Vol. VI ini, ia berharap “… generasi Z bisa lebih sadar dan menjadikan –acara– ini sebagai landasan pendidikan bagi generasi berikutnya. Kita juga ingin mengangkat isu-isu fundamental yang sering terabaikan, termasuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan,” terang konseptor acara BISIK Vol. VI yang akrab disapa Zira.
BISIK Vol. VI mampu memberikan refleksi dan pemahaman baru pada audiens, terutama refleksi tentang inklusifitas dalam hal berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia. Pada nyatanya, kebebasan berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia masih mengalami diskriminasi. Yang lebih menyedihkannya, negara yang seharusnya dapat menaungi seluruh rakyat ternyata masih mendiskriminasi rakyatnya sendiri. Hal ini tercermin dalam bagaimana penyempitan pengakuan kepercayaan yang diakui di Indonesia dalam lima agama besar. Maka demikian, untuk “diakui” dan dipermudah urusan sipilnya, penganut kepercayaan selain lima agama besar yang “resmi” di Indonesia terpaksa mencantumkan salah satu dari lima agama besar di Indonesia pada kolom agama di KTP. Titih, salah satu audiens menyatakan bahwa refleksi dari BISIK kali ini adalah terkait toleransi dan saling menghargai keberagaman. “Banyak yang terpaksa ‘nyamar’ agar bisa memiliki KTP karena kepercayaannya tidak diakui. Kita perlu membangun toleransi dan menghargai keberagaman ini,” ujar Titih.
Hampir senada dengan Titih, Nabilla, salah satu audiens yang hadir dalam acara BISIK Vol. VI ini menyampaikan bahwa refleksi dari BISIK Vol. VI ini adalah refleksi tentang kepercayaan lokal seringkali dianggap sesat. Padahal, kepercayaan lokal adalah bagian dari warisan Nusantara, tetapi sayangnya para penghayatnya sering mengalami diskriminasi. Sebagaimana menurutnya “Kepercayaan lokal adalah bagian dari warisan Nusantara, tapi sering dianggap sesat. Kita butuh ruang yang setara agar tidak ada lagi diskriminasi,” terang Nabilla.
Mamet, salah satu mahasiswa Prodi Budaya Bahasa Tiongkok UNPAD yang turut hadir dalam BISIK Vol. VI ini mengatakan bahwa ia menghadiri acara ini bukanlah tanpa alasan. Sebagai mahasiswa Prodi Budaya Bahasa Tiongkok, ia ingin melakukan komparasi antara kepercayaan lokal Indonesia dengan kepercayaan lokal di Tiongkok. Baginya, tema mengenai lokalitas kepercayaan dalam BISIK kali ini cukup menarik
“—Datang ke acara ini– soalnya ngebahas tentang kepercayaan di Tatar Pasundan. Menarik karena di Sunda sebelum masuknya agama-agama sekarang, ada yang namanya kepercayaan kepada leluhur. Kebetulan saya dari Prodi Budaya Bahasa Tiongkok kan belajar tentang budaya, kebetulan di Tiongkok juga kan ada kepercayaan pada roh leluhur, makanya saya tertarik untuk mencari persamaannya –antara kepercayaan lokal di Tiongkok dan di Indonesia. ” ujar Mamet.
Setelah mengikuti sesi diskusi pertama tentang “Cerita Advokasi Hak Sipil Penganut Agama Lokal di Tatar Pasundan”, dalam refleksinya ia berpendapat bahwa setiap orang haruslah menanamkan rasa toleransi satu sama lain, dengan tujuan agar harmonisasi kehidupan manusia Indonesia terjaga dan tidak terjadi perpecahan.
“Menurut pendapat saya, harus ditanamkan rasa toleransi dan nasionalisme yang penting. Jadi sedini mungkin kita harus mengajarkan bahwa toleransi itu penting biar Indonesia gak kepecah belah, apalagi di Tatar Pasundan,” tandas Mamet, Mahasiswa Prodi Budaya Bahasa Tiongkok UNPAD angkatan 2024 itu.
Meskipun dalam BISIK Vol. VI ini salah satu pemateri yang akan membawakan materi “Kaum Sunda Wiwitan dan Kekuasaan Negara” tidak dapat menghadiri diskusi karena satu dan lain hal, diskusi cukup berjalan interaktif dengan sirkulasi tanya jawab antara audiens dengan pemateri yang cukup intensif.
Sekitar pukul 20.00 WIB, setelah pemaparan materi oleh Ida Rosida, RAMPES menghadirkan penampilan tari “Gaplek” yang disajikan oleh Himpunan Mahasiswa Tari (HIMATA) ISBI Bandung sebagai penutup seluruh rangkaian diskusi.
Penulis: Dewi Rosaria Indah & Purwa Sundani
Dokumentasi: Dewi Rosaria Indah & Purwa Sundani
Penyunting: Rifka Rahma Dewi


