Jatinangor, Sumedang — Warta Kema menggelar seminar berjudul “Kebebasan Pers dan Pers Mahasiswa” pada 25 April 2026. Seminar ini mengupas tuntas perjalanan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, serta realitas kekerasan terhadap jurnalis yang masih terus terjadi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung.
Forum ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Martin Tuah Parlindungan D., selaku Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV, M. Zen Al Faqih, S.Sos., S.H., M.Si., mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, serta Iqbal Tawakal Lazuardi, S., selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandung. Ketiganya membahas perkembangan regulasi pers, tantangan perlindungan hukum, hingga posisi strategis pers mahasiswa dalam menjaga demokrasi.

Bale Rucita, Sumedang, Sabtu, 25 April 2026. (Foto: Sri Wulandari/LPM Daunjati)
Latar Belakang Lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir dari momentum Reformasi 1998. Undang-undang ini merupakan respons atas praktik sensor, pemberedelan media, serta kontrol ketat terhadap narasi publik pada masa Orde Baru. Sebelum reformasi, pers cenderung bergerak dari sudut pandang pemerintah dan setiap media diwajibkan memiliki izin terbit. Tuntutan kebebasan berpendapat yang menguat pada masa reformasi mendorong lahirnya UU Pers sebagai terobosan dalam menjamin kemerdekaan pers. Di bawah kepemimpinan Presiden B. J. Habibie, kebebasan pers dipandang sebagai bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia.
Pasal 8 UU Pers dan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 UU Pers mengatur perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, implementasi pasal ini dinilai belum sepenuhnya terwujud karena kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pada 2025, pasal ini digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), dengan Aliansi Jurnalis Independen sebagai salah satu saksi dalam persidangan.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers, kecuali apabila terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Putusan ini menegaskan bahwa UU Pers bersifat lex specialis atau aturan khusus. Dengan demikian, persoalan yang menyangkut pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Putusan ini juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan dunia pers, sekaligus mendorong pelaksanaan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan secara tegas kepada anggota pers yang:
1. Memenuhi syarat sebagai wartawan
2. Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
3. Taat pada UU Pers
4. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Sebelum reformasi, Dewan Pers lebih banyak berperan menjembatani kepentingan pemerintah. Kini, keanggotaan Dewan Pers tidak lagi melibatkan unsur pemerintah sehingga pers dijalankan secara independen tanpa campur tangan kekuasaan negara. Putusan MK dinilai semakin memperkuat independensi tersebut.
Meskipun secara normatif UU Pers dinilai progresif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen, tren kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan pola sebagai berikut:
- 2018–2021: Kepolisian menjadi pelaku utama kekerasan terhadap pers
- 2022–2023: Pelaku kekerasan didominasi pihak tak dikenal
- 2024–2025: Kepolisian kembali dominan, sementara TNI masuk dalam tiga besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis
Bentuk ancaman yang terjadi meliputi:
1. Kekerasan fisik, seperti pemukulan, perampasan alat liputan, dan intimidasi di lapangan
2. Kekerasan digital, seperti doxing, peretasan akun, dan ancaman daring (tercatat 53 kasus sepanjang 2020–2024)
3. Teror psikologis, seperti kasus teror terhadap Tempo berupa kepala babi dan bangkai tikus, serta intimidasi terhadap penulis opini di Detik
4. Serangan terstruktur yang kerap melibatkan aparat atau individu yang sulit tersentuh hukum
5. Hambatan administratif, seperti proses verifikasi tertentu
Pasca putusan MK, muncul pola ancaman baru berupa pencabutan kartu pers di lingkungan Istana karena ketidaksukaan terhadap jurnalis atau media tertentu. Ancaman serupa juga dialami seorang jurnalis asal Aceh yang diancam dicabut keanggotaannya berdasarkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 5.
Kasus Terbaru: Siraman Air Keras dan Gugatan Menteri Pertanian
Dua kasus mutakhir menunjukkan rapuhnya perlindungan hukum terhadap wartawan di lapangan.
- Pertama, kasus siraman air keras di Bandung yang sempat menjadi perhatian media. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan fisik terhadap jurnalis masih terjadi di ruang publik.
- Kedua, gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar terkait pemberitaan mengenai “beras busuk”.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pejabat publik dapat menggunakan jalur hukum perdata sebagai bentuk tekanan terhadap media, padahal sengketa pers semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Selain ancaman fisik dan digital, kebebasan pers juga menghadapi hambatan dari regulasi lain, seperti:
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- UU Penyiaran
- RUU Kepolisian
Regulasi-regulasi tersebut dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers apabila diterapkan secara represif.
Peta Perlindungan Media: Posisi Pers Mahasiswa
Diskusi juga menyoroti posisi strategis pers mahasiswa dalam ekosistem media nasional. Para narasumber menilai bahwa secara substansi, pers mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin negara melalui Pasal 28 UUD 1945. Namun, pengakuan formal terhadap pers mahasiswa sebagai subjek hukum pers dinilai masih perlu diperjelas. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa perkembangan media alternatif dan media digital menuntut perluasan definisi pers dalam regulasi nasional. Karena itu, diperlukan gerakan bersama dari kalangan mahasiswa untuk mendorong pengakuan yang lebih tegas terhadap pers mahasiswa, baik melalui revisi Undang-Undang Pers maupun pengujian hukum di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, narasumber juga menekankan bahwa mahasiswa tidak boleh takut bersikap kritis terhadap institusi, selama karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara fakta, argumentasi, dan etika jurnalistik. Sikap kritis tersebut dipandang sebagai bagian dari tradisi intelektual mahasiswa yang harus terus dirawat. Aliansi Jurnalis Independen juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang advokasi bagi pers mahasiswa yang mengalami tekanan atau kriminalisasi. Dalam praktiknya, AJI bersama lembaga bantuan hukum telah beberapa kali mendampingi pers mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum maupun tekanan kelembagaan.
Para narasumber turut mengingatkan bahwa pers mahasiswa memiliki akar sejarah panjang dalam perjuangan demokrasi Indonesia. Sejak dekade 1960-an, pers mahasiswa telah menjadi ruang kritik intelektual terhadap kebijakan publik dan berkontribusi dalam membangun tradisi kebebasan berpikir di lingkungan akademik.
Berdasarkan sistem empat kuadran Dewan Pers periode 2016–2019 di bawah kepemimpinan Adi Prasetyo, posisi media dibagi menjadi:
- Kuadran 1: Media arus utama yang menyampaikan informasi kepada masyarakat
- Kuadran 2: Media komunitas dan pers mahasiswa yang memiliki kualifikasi tertentu serta dapat mengakses data dan sumber daya digital
- Kuadran 3: Organisasi penyebar hoaks
- Kuadran 4: Media sensasional dan partisan yang berpotensi membentuk opini publik tertentu
Keberadaan pers mahasiswa dalam struktur ini menunjukkan pengakuan formal, meskipun tantangan perlindungan hukum masih tetap ada. Dalam pemaparannya, M. Zen Al Faqih menjelaskan bahwa definisi pers dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 mencakup kegiatan mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, Pasal 19 ICCPR, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun, ia menyoroti belum adanya pengakuan eksplisit terhadap pers mahasiswa sebagai subjek hukum pers dalam praktik kelembagaan Dewan Pers. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dilema ketika pers mahasiswa menghadapi pembredelan atau sengketa jurnalistik di lingkungan kampus. Ia mendorong agar pers mahasiswa mengupayakan constitutional review agar status pers mahasiswa diakui secara eksplisit sebagai bagian dari pers nasional.
Kesimpulan: Makna Putusan MK
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan kemajuan normatif yang signifikan. Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers sebagai lex specialis, memperkuat posisi Dewan Pers, serta mendorong pelaksanaan hak jawab. Sebagaimana dikatakan filsuf Albert Camus:
“Pers yang bebas bisa saja baik atau buruk, tetapi tanpa kebebasan, pers tidak akan pernah menjadi apa pun selain buruk.”
Meski demikian, perlindungan normatif belum cukup apabila tidak diikuti penguatan pengakuan terhadap seluruh ekosistem pers, termasuk pers mahasiswa. Kekerasan terhadap jurnalis belum berkurang secara signifikan. Ancaman baru terus muncul, baik dalam bentuk pencabutan kartu pers, gugatan besar terhadap media, maupun kekerasan fisik di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa pers mahasiswa bukan sekadar organisasi kampus, melainkan bagian dari tradisi pers nasional yang memiliki fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penguatan demokrasi.
Mahasiswa sebagai agen perubahan dituntut untuk terus menjaga keberanian intelektual, meningkatkan literasi hukum pers, membangun jejaring solidaritas, serta memastikan bahwa perjuangan kebebasan pers yang telah dirintis generasi sebelumnya tetap hidup dan berkembang dalam praktik jurnalistik kampus hari ini.
Penulis: Sri Wulandari
Dokumentasi: Sri Wulandari
Penyunting: Rizki Bassica A.


