Rencana penayangan dan diskusi film dokumenter Pesta Babi oleh Keluarga Mahasiswa Televisi dan Film (KMTF) ISBI Bandung dalam program Cinnecussion Weekly mengalami hambatan birokrasi hingga akhirnya batal digelar. Poster acara yang telah diunggah dan mendapat sekitar 1.000 likes di media sosial tiba-tiba ditakedown pada Rabu, 13 Mei 2026, tepat sehari sebelum agenda penayangan yang direncanakan berlangsung pada 13–14 Mei 2026 di Gedung GOS Patanjala.
Menurut Rafa selaku ketua sekaligus Director KMTF, secara administratif prosedur peminjaman gedung dan verifikasi publikasi telah dipenuhi sejak awal. Proses persiapan bahkan disebut berjalan lancar dengan dukungan dari Program Studi Televisi dan Film. Namun, situasi mulai berubah pada H-1 ketika Rafa dipanggil untuk berdiskusi dengan Dekan Fakultas Budaya dan Media (FBM). Dalam pertemuan tersebut, pihak fakultas mempertanyakan strategi mitigasi terkait penayangan film yang dianggap memiliki isu sensitif.
“Awalnya kita dipanggil sama prodi, tapi karena kaprodi sedang di luar, jadi langsung mengobrol dengan dekan FBM. Beliau menanyakan perihal strategi dalam menayangkan isu seperti ini, dengan adanya potensi seperti ini. Lalu penjelasan dari kita, udah jelas karena kita komunitas film, kita hanya ingin mengadakan diskusi dan kajian terbuka,” ujar Rafa.
KMTF mengaku telah menjelaskan langkah mitigasi yang disiapkan, mulai dari pengaturan sirkulasi audiens hingga konsep diskusi terbuka. Namun, fokus pembicaraan kemudian bergeser pada persoalan publikasi acara yang dianggap terlalu luas dan dilakukan terlalu dekat dengan hari pelaksanaan. Rafa menjelaskan bahwa waktu publikasi tersebut merupakan bagian dari prosedur kerja sama dengan pihak rumah produksi film.
“Secara jadwal memang tidak diumumkan per hari, jadi pihak production house tidak mengumumkan berapa hari sebelum publikasinya,” jelas Rafa. Menurutnya, KMTF hanya mengikuti aturan waktu yang diberikan pemegang hak cipta agar kerja sama tetap berjalan secara profesional.
Situasi berkembang ketika pihak kampus menyampaikan adanya respons dari pihak eksternal dan aparat yang mulai mempertanyakan agenda penayangan film tersebut. Rafa kemudian berinisiatif mendatangi rektorat bersama Singgih dari Dewan Perwakilan Anggota KMTF untuk mendiskusikan kelanjutan acara dan mempertahankan agar film tetap dapat diputar. “Dari hasil obrolan, permasalahannya ada di publikasi yang meluas. Beberapa pihak keamanan dari luar nanya ke ISBI Bandung,” kata Rafa.
Dalam wawancara terpisah, Rektor ISBI Bandung, Retno Dwimarwati, menyatakan bahwa pihak kampus mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusivitas kampus. “Kalau film ini sedang polemik, kita juga harus berjaga. Kalau ini sebagai kajian mata kuliah, sangat wajar karena kita memang sekolah di sana. Tapi kalau publish, mungkin akan mengundang banyak orang. Persoalannya, kalau untuk konsumsi umum kita enggak tahu nih, dan kita juga harus safe,” ujarnya.
Kekhawatiran lembaga terutama berkaitan dengan kemungkinan hadirnya pihak luar di lingkungan kampus. Rafa menuturkan bahwa pihak kampus menyinggung adanya orang-orang dari luar yang datang ke ISBI, baik resmi maupun tidak. Meski KMTF telah menawarkan opsi penjadwalan ulang apabila masalahnya berada pada aspek keamanan dan kondusivitas, pihak rektorat tetap pada keputusan untuk menolak penayangan.
Puncaknya, pada Rabu, 13 Mei 2026, Kepala Biro Akademik dan Umum, Dede Priana, secara resmi mengeluarkan surat pembatalan izin penggunaan Gedung GOS Patanjala bagi KMTF. Surat tersebut kemudian tersebar luas di lingkungan internal kampus dan menjadi titik paling kontroversial dalam polemik pelarangan penayangan film ini.

Dalam surat pembatalan itu, pihak kampus mencantumkan sejumlah pertimbangan formal, di antaranya tuduhan bahwa proses peminjaman gedung tidak sesuai prosedur, substansi materi film yang dianggap sensitif secara politik, serta kekhawatiran terhadap ketertiban kampus. Selain itu, judul film dinilai provokatif dan berpotensi memicu reaksi masyarakat di lingkungan mayoritas Muslim. Isi film juga disebut memuat adegan kekerasan, bahasa vulgar, dan kritik sosial-politik yang dianggap tidak sesuai dengan norma tertentu.
Namun, tak lama setelah surat tersebut beredar, pihak KMTF mengaku surat pembatalan itu justru ditarik kembali secara mendadak oleh Wakil Rektor tanpa penjelasan yang jelas mengenai status kegiatan. Penarikan surat secara tiba-tiba ini menimbulkan ketidakpastian administratif bagi panitia penyelenggara sekaligus memperlihatkan adanya inkonsistensi komunikasi di internal lembaga.
Inkonsistensi tersebut semakin terlihat ketika rektor ISBI Bandung disebut tidak mengetahui adanya penerbitan surat pembatalan tersebut. “Surat apa? Mana coba suratnya lihat? Terus kamu udah tanya ke Pak Dede?” kata Bu Retno, selaku Rektor ISBI Bandung
Selain itu, sikap lembaga disebut berubah beberapa kali: dari pelarangan total, kemudian hanya mengizinkan penayangan terbatas untuk internal mahasiswa film, hingga akhirnya membuka kemungkinan penayangan untuk lingkup internal ISBI setelah respons publik semakin meluas. Hingga kini, pihak KMTF bersama pembina masih terus mengupayakan penyesuaian jadwal agar penayangan tetap dapat terlaksana sebagai bagian dari edukasi perfilman dan ruang diskusi akademik.
Pada Rabu malam, akun Instagram Aliansi Mahasiswa ISBI Bandung mengunggah seruan konsolidasi dan diskusi terkait pelarangan penayangan film tersebut. Keesokan harinya, Kamis 14 Mei 2026, sejumlah mahasiswa lintas program studi, beberapa dosen, Aliansi Mahasiswa Papua, serta LBH Bandung berkumpul untuk mendiskusikan kebijakan pelarangan yang dikeluarkan kampus.

Dalam forum tersebut, moderator menegaskan bahwa diskusi bertujuan mengkritisi tindakan kampus yang dianggap sewenang-wenang dalam membatasi kegiatan berkesenian dengan alasan yang dinilai tidak jelas. Pihak LBH Bandung menyatakan bahwa poin-poin dalam surat penolakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa kampus sebagai ruang akademik tidak semestinya membatasi penayangan film karena kebebasan berekspresi telah dijamin dalam undang-undang dan konstitusi.
LBH Bandung juga menilai alasan “kondusivitas” tidak dapat dijadikan dasar untuk membungkam ekspresi mahasiswa. Kekhawatiran pihak kampus terhadap intervensi aparat, seperti TNI atau kelompok luar, justru dipandang sebagai bentuk mitigasi yang keliru. Menurut mereka, lembaga kampus seharusnya berada di garda depan dalam melindungi kebebasan aktivitas akademik mahasiswa dari tekanan pihak eksternal, terlebih karena penayangan film tersebut dinilai tidak memiliki unsur pidana secara hukum.
Penulis: M. Zafran R, Edwin May, Maida Kyla, Bevira Salma
Dokumentasi: Surat Pemberitahuan
Penyunting: Rizki Bassica A



