Akar Masalah Kekosongan Eksekutif: Meninjau Tantangan SDM dan Komitmen Bersama Ormawa Kampus
Saat ini, roda kelembagaan mahasiswa di lingkungan kampus tengah kehilangan badan eksekutifnya. Kondisi ini bukan disebabkan oleh faktor eksternal seperti pembekuan paksa oleh pihak lembaga ataupun pembungkaman, melainkan murni karena permasalahan internal, yaitu tidak adanya kandidat yang mendaftar untuk menduduki posisi sebagai ketua BEM. Situasi kekosongan ini cukup berdampak karena mahasiswa kehilangan sebuah badan resmi yang berfungsi menampung dan mengadvokasi aspirasi mereka. Berdasarkan penjelasan dari perwakilan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Mahasiswa (MM), nonaktifnya BEM bermula sejak bulan Februari atau Maret pasca pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes). “BEM nonaktif di sekitar Februari ke Maret, yaitu setelah Mubes,” ucap pihak BEM. Hal senada juga disampaikan oleh pihak MM, “BEM mulai ga ada di sekitar Maret karena tidak ada calon.”
Menurut penuturan dari pihak BEM, akar dari nihilnya delegasi ini disebabkan oleh kondisi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang pada saat itu tengah menghadapi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). “Waktu itu ormawa sering mengeluh tentang SDM,” jelasnya. Minimnya jumlah SDM membuat ormawa kesulitan untuk mengirimkan calon delegasi ke tingkat BEM, sehingga mereka memilih untuk fokus memperkuat aspek internal organisasi masing-masing terlebih dahulu. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kualifikasi formal yang dibutuhkan untuk menjadi ketua BEM juga terbilang cukup ketat. Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan legislatif juga memberikan komentar serupa mengenai minimnya jumlah SDM ormawa saat ini.
Kondisi nyata tersebut dibuktikan oleh perwakilan dari pihak Gamaseni. Pada periode ini, mereka memutuskan untuk tidak mengirimkan delegasi karena keterbatasan personil internal, sekaligus adanya kesulitan untuk menggaet anggotanya supaya mau mengajukan diri secara sukarela. “Banyak dari teman-teman yang memilih untuk berkarya secara mandiri di rumah atau fokus pada studi masing-masing,” ungkap perwakilan Gamaseni tersebut. Selain itu, persyaratan akademis yang harus dipenuhi serta kurangnya rasa percaya diri terhadap kemampuan kepemimpinan individu turut menjadi tantangan yang berat. “Kalau di lingkup internal saja sudah cukup menantang, apalagi saat harus maju ke tingkat BEM,” tambahnya.
Ketatnya kualifikasi tersebut juga dirasakan langsung oleh perwakilan dari pihak KMTF. Ia menjelaskan bahwa kriteria untuk menjadi ketua BEM lumayan banyak, sehingga sulit bagi pihaknya untuk mencari SDM yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Banyak kriteria seperti IPK sekian, LKMM, dan sebagainya. Sebetulnya ada orang yang memenuhi kriteria, tapi ia tidak berkenan,” tutur perwakilan KMTF tersebut.
Di sisi lain, sudut pandang berbeda disampaikan oleh salah satu perwakilan dari pihak Rampes. Ia merasa organisasi tempatnya bernaung selama ini terlalu diandalkan dan kerap mendapat tuntutan untuk selalu mengirimkan delegasi ketua BEM. Situasi ini dinilai kurang ideal karena baginya eksistensi BEM seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif seluruh ormawa, bukan hanya bertumpu pada satu organisasi saja. “Kita ingin BEM jadi urgensi bersama,” tegasnya.
Pandangan ini didukung oleh perwakilan lain yang juga berasal dari pihak Rampes. Ia tidak ingin kader dari organisasinya terus-menerus mendominasi kursi kepemimpinan, karena mereka juga ingin memberikan kesempatan yang sama bagi ormawa lain. Pihak Rampes khawatir jika pola ini terus berulang, ormawa lain akan menjadi tidak acuh terhadap masa depan badan eksekutif kampus. “Ormawa-ormawa lain jadi pasif terhadap urusan BEM,” pungkasnya.
Dampak Masa Transisi Kelembagaan terhadap Birokrasi dan Penyerapan Aspirasi
a. Dampak Nonaktifnya BEM Bagi Organisasi Mahasiswa
Ketidakhadiran badan eksekutif ini telah menimbulkan beberapa kendala di lapangan, salah satunya dalam hal birokrasi kampus. Perwakilan dari pihak Rampes menuturkan dampak langsung dari tiadanya BEM terhadap alur administrasi, yang kini memerlukan proses adaptasi baru. Selain birokrasi, kendala juga muncul pada sistem penyaluran aspirasi. BEM yang pada awalnya memiliki peran krusial untuk menampung keluhan mahasiswa, sekarang kehilangan fungsinya karena sedang nonaktif.
Pihak Rampes lainnya juga menyatakan hal yang sama, bahwa secara struktural BEM memang sangat dibutuhkan untuk menjembatani suara mahasiswa. Tanpa adanya badan eksekutif tersebut, posisi tawar (power) mahasiswa dinilai menjadi melemah, sehingga massa kampus akan menghadapi kesulitan tersendiri saat ingin menyuarakan hak-hak mereka ke tingkat atas. “Kalau ga ada BEM Powernya kurang,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh perwakilan dari pihak KMTF. Ia menjelaskan bahwa dampak absennya BEM sangat nyata di sektor advokasi, terutama saat organisasi mereka tersorot atas masalah pementasan film “Pesta Babi” beberapa waktu lalu. Menurutnya, tanpa adanya BEM sebagai eksekutor yang memiliki kekuatan hukum di mata birokrasi, koordinasi masalah menjadi pincang karena organisasi terpaksa bertumpu pada Majelis Mahasiswa (MM). Padahal, fungsi utama MM adalah sebagai lembaga pengawas, sehingga pengalihan tugas eksekusi ini dinilai berpotensi membuat pihak legislatif tersebut kewalahan.
Kehadiran BEM juga diperlukan sebagai pihak penengah ketika terjadi gesekan antarorganisasi kampus. Tanpa adanya lembaga eksekutif tersebut, setiap organisasi kini harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan perselisihan secara mandiri. Selain itu, BEM juga biasanya berperan krusial dalam menyaring informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau misinformasi di tingkat mahasiswa.
Perwakilan dari pihak Gamaseni turut menyatakan hal yang serupa. Absennya BEM telah memberikan beban tersendiri dalam hal operasional, di mana birokrasi pelaporan menjadi terhambat dan penyampaian informasi menjadi tidak merata. “Terutama terkait hal-hal seperti prakata atau prasuara yang biasanya terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Menguatkan keluhan-keluhan di atas, perwakilan dari Majelis Mahasiswa (MM) menjelaskan bahwa kosongnya struktur BEM otomatis memutus mata rantai penyaluran aspirasi yang biasanya beralur dari Dewan Perwakilan Anggota (DPA), ke MM, lalu ke BEM, hingga akhirnya sampai ke pihak lembaga kampus. Dalam kasus seperti advokasi kesulitan pembayaran UKT, mahasiswa kini kehilangan perantara eksekutif. Dampaknya, MM terpaksa mengemban tugas ganda untuk menampung aspirasi tersebut, meskipun dalam pelaksanaannya pihak kemahasiswaan dikabarkan akan ikut membantu mengondisikan sistem pelayanannya.
b. Realitas di Tingkat Mahasiswa Umum
Namun, tantangan yang dialami oleh lini organisasi mahasiswa tampaknya tidak dirasakan secara langsung oleh kalangan mahasiswa non-organisasi. Mereka mengaku aktivitas perkuliahan harian tetap berjalan normal tanpa kendala berarti akibat vakumnya BEM. Salah satu perwakilan mahasiswa menjelaskan bahwa dampak secara personal dari nonaktifnya BEM sejauh ini belum terasa. Meskipun begitu, ia berpendapat bahwa BEM tetap dibutuhkan untuk kepentingan massa kampus yang lebih luas. “Tapi untuk kebutuhan orang banyak, sepertinya butuh, contohnya kayak waktu dia ngurusin demo, dan mungkin juga dia akan dibutuhkan oleh oramawa-ormawa,” sebutnya.
Perwakilan mahasiswa lainnya juga memberikan tanggapan yang demikian. Karena tidak aktif berkegiatan di dalam organisasi kampus, nonaktifnya BEM tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas perkuliahannya sehari-hari. Namun, ia menilai bahwa dalam jangka panjang, absennya BEM berpotensi memberikan serangkaian dampak kurang baik bagi iklim kemahasiswaan kampus.
Pandangan serupa ditutup oleh penuturan perwakilan mahasiswa umum lainnya, yang merasa nonaktifnya BEM tidak memberikan pengaruh besar terhadap jadwal kuliah harian. Meski begitu, ia tetap memandang kehadiran BEM sangat penting, terutama sebagai representasi identitas kampus agar sejajar dengan perguruan tinggi lainnya. “Menurut saya, kehadiran BEM dapat membuat kampus lebih diakui oleh kampus-kampus lain,” pungkasnya.
Langkah Strategis dan Gotong Royong Menuju Pembenahan Kelembagaan
Menyikapi kekosongan eksekutif yang sedang berjalan, elemen mahasiswa di lingkungan kampus kini mulai merancang berbagai langkah taktis demi keberlanjutan organisasi. Dari kacamata legislatif, perwakilan dari Majelis Mahasiswa (MM) menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini adalah berkolaborasi erat dengan seluruh organisasi di kampus. Ia berharap setiap ormawa dapat bekerja sama membantu MM, “supaya tidak memberatkanlah ngelakuinya untuk MM.” Baginya, situasi transisi ini cukup merepotkan pihak legislatif karena absennya BEM berpotensi mempersulit penyaluran aspirasi krusial seperti bantuan UKT mahasiswa, bahkan berdampak pada perubahan teknis agenda tahunan kampus. “Sekarang karena ga ada BEM, alur ngaruwatnya mungkin akan beda lagi,” tambahnya.
Tawaran solusi gotong royong ini disambut baik oleh pihak ormawa. Salah satu perwakilan dari pihak Rampes menegaskan bahwa pembenahan masalah ini mutlak memerlukan komitmen bersama agar BEM tidak lagi menjadi beban satu pihak saja. Ia menyatakan pihak Rampes siap kembali mengirimkan perwakilannya ke depan dengan satu syarat utama. “Pihak Rampes akan mengirimkan delegasi apabila semua ormawa juga ikut mengirimkan delegasi, jadi ormawa harus bertanggung jawab juga,” tegasnya saat konsolidasi terakhir.
Di sisi lain, masa transisi ini juga memperlihatkan adanya kekurangan dalam aturan kemahasiswaan yang perlu segera diperbaiki. Perwakilan dari pihak BEM mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum siap menghadapi kondisi darurat seperti krisis kepemimpinan. Menurutnya, hal ini luput dari perhatian dalam forum tertinggi mahasiswa sebelumnya. “Waktu Mubes tidak ada pembahasan soal ini,” ujarnya, merujuk pada ketiadaan aturan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab ketika BEM nonaktif. Pihak BEM merasa perlu ada aturan jelas yang mengatur langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi kekosongan lembaga eksekutif.
Kekurangan aturan formal tersebut berdampak langsung pada mandeknya pengelolaan aset eksekutif, sebagaimana yang dibeberkan oleh mantan Presiden BEM. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah darurat yang mendesak untuk diambil saat ini adalah kejelasan mengenai penataan inventaris organisasi. “Contohnya seperti uangnya, barang-barangnya, karena uang BEM juga masih menyisa, dan tidak bisa dipakai,” ungkapnya. Guna mencairkan anggaran yang membeku dan merapikan aturan pemeliharaan barang tersebut, mantan Presiden BEM ini menekankan perlunya diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) dalam waktu dekat. “Keberadaan aturan yang bisa mengubah AD/ART hanya di Muslub dan Mubes, gak bisa di sidang-sidang,” tutupnya.

Keadaan Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa ISBI Bandung (Foto: M. Zafran R. 25/05/2026)
Evaluasi dan Strategi Menghidupkan Kembali BEM
Agar kendala kekosongan kepemimpinan ini tidak kembali terulang di masa depan, perwakilan dari pihak BEM menilai perlunya diadakan musyawarah atau rapat besar yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa. Menurutnya, forum tersebut harus merumuskan strategi matang, termasuk memikirkan konsekuensi tegas bagi organisasi mahasiswa (ormawa) yang tidak mengirimkan delegasinya ke BEM. “Harus memikirkan strategi yang berpengaruh untuk ormawa,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Majelis Mahasiswa (MM) sudah seharusnya ikut merancang langkah antisipasi sejak dini agar proses pergantian kepemimpinan berikutnya tidak kembali menemui jalan buntu.
Sejalan dengan hal tersebut, mantan Presiden BEM menawarkan beberapa solusi konkret untuk membangun kembali minat berorganisasi mahasiswa di lingkungan kampus. Solusi pertama yang ia gagas adalah mengadakan pembekalan organisasi bagi mahasiswa aktif. “Kalau dari saya, solusi yang diberikan adalah mengadakan kelas-kelas organisasi bagi mahasiswa baru atau mahasiswa yang masih aktif di kampus seperti mahasiswa semester 3, 4, 5 dan 6,” tuturnya. Melalui kelas tersebut, mahasiswa bisa dibekali dengan pelatihan kepemimpinan atau workshop pengelolaan organisasi.
Selain itu, mantan Presiden BEM ini juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa penerima bantuan pendidikan seperti KIP-Kuliah untuk ikut menggerakkan roda organisasi kampus. Ia mengusulkan agar mereka diwajibkan untuk aktif di kelembagaan mahasiswa, berkaca pada aturan yang sudah diterapkan di universitas lain seperti UPI dan UIN. “Yang pertama harus ikut himpunan, yang kedua harus aktif di organisasinya, tidak hanya sekedar ikut,” tegasnya, mengingat di lingkungan kampus sendiri belum ada aturan tertulis mengenai hal tersebut.
Sebagai langkah teknis, ia menyarankan agar seluruh Himpunan (HMJ), UKM, dan MM menyelaraskan linimasa kegiatan mereka agar dapat rampung sebelum bulan November atau Desember. Dengan begitu, pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) di seluruh tingkatan lembaga bisa berjalan serentak.
Masa pra-Mubes selama kurang lebih tujuh hari di bulan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh setiap ormawa untuk menjaring kandidat potensial yang akan diajukan menjadi presiden mahasiswa. Jika calon sudah ada namun masih memerlukan pembekalan, ormawa dapat mengajukan permohonan kelas kepemimpinan langsung kepada pihak kemahasiswaan kampus.
Meskipun saat ini jabatannya telah habis dan sedang bersiap menghadapi proses sidang kelulusan hingga wisuda, mantan Presiden BEM ini menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Saya tetap akan berusaha supaya BEM bisa ada di tahun depan karena itu merupakan tanggung jawab moral,” pungkasnya. Ia berharap seluruh elemen HMJ dan ormawa di kampus ke depannya bisa lebih peka terhadap urgensi kehadiran BEM sebagai badan eksekutif yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa.
Penulis: M. Zhafran Ramadhan
Dokumentasi: M. Zhafran Ramadhan
Penyunting: Rizki Bassica A
MASA TRANSISI KELEMBAGAAN: BAGAIMANA RODA ORGANISASI ISBI BERJALAN TANPA BEM?
Akar Masalah Kekosongan Eksekutif: Meninjau Tantangan SDM dan Komitmen Bersama Ormawa Kampus Saat ini, roda…
DI KOTA INI, CINTA ITU BERNAMA PERSIB
Bandung, 23 Mei 2026. Bandung tidak tidur lebih cepat dari biasanya. Dari pusat kota hingga…
MENGARUNGI LOKAKARYA RESIDENSI “SIASAT AIR : SURGA YANG TAK DIRINDUKAN”
Berangkat dari Hulu Budaya Masyarakat Yang Terlupakan Air merupakan zat paling dominan di planet ini….
KEBEBASAN PERS DAN PERS MAHASISWA: PUTUSAN MK NO. 145/PUU-XXIII/2025 DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN JURNALIS
Jatinangor, Sumedang — Warta Kema menggelar seminar berjudul “Kebebasan Pers dan Pers Mahasiswa” pada 25…
POLEMIK IZIN TAYANG FILM ‘PESTA BABI’, KMTF ISBI BANDUNG PERTANYAKAN KEPASTIAN BIROKRASI
Rencana penayangan dan diskusi film dokumenter Pesta Babi oleh Keluarga Mahasiswa Televisi dan Film (KMTF)…
PANGAN LOKAL DALAM HEGEMONI: REFLEKSI ANTROPOLOGIS DARI BISIK VOL. 7
Di tengah gencarnya wacana ketahanan pangan nasional, isu mengenai pangan sering kali dipahami secara sempit…


